Pengertian prinsip-prinsip asuransi – pada tulisan yang sebelumnya saya telah membahas
pengertian asuransi, manfaat asuransi dan jenis-jenis asuransi. Dalam tulisan
ini saya akan melnajtukan pembahasan tentang pengertian dari 6 prinsip-prinsip
asuransi. Ketika
anda sudah mengenal dan terjuan dalam sebuah skema asuransi maka ada baiknya
anda memahami aspek-aspek apa saja yang dibahas dalam asuransi itu termasuk
prinsip-prinsipnya, hal ini dimaksudkan agar anda tidak hanya menggunakan jasa
namun mampu memahami minimal mengetahui seluk beluk asuransi secara mendalam.
Inilah prinsip-prinsip asuransi yang
harus anda tahu:
Utmost Good Faith: (Prinsip Itikad Baik)
Prinsip yang pertama ini menekan
pada sebuah konsep dimana anda diwajibkan menginformasikan sejelas-jelasnya,
membritahukan secara detail apa saja yang akan anda asuransikan, misalkan anda
mengasuransikan jiwa, kesehatan, pendidikan dan yang lainya. Selain itu dalam
prinsip ini akan dijelaskan model risiko yang akan anda dapatkan dan model
risiko apa saja yang tidak anda dapatkan.
Insurable interest: (Prinsip kepentingan yang dapat di
Asuransikan)
Prinsip
yang ke dua ini menekankan pada obyek yang anda asuransikan, misalkan jika anda
mengasuransikan kendaraan anda, atau dalam lingkup yang lebih luas adalah harta
benda anda, maka jika terbukti anda memiliki kepentingan akan hal itu maka anda
berhak mendapatkan premi dan sebaliknya. Prinsip ini akan dikuatkan dengan
landasan hukum apabila anda mengalami kerugian, kerusakan maka anda wajib
mendapatkan asuransi berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan
Dalam prinsip ini anda akan mengenal
sebuah istilah yaitu"Unbroken Chain
of Events" rangkaian dari
sebuah pristiwa yang saling berkaitan. Prisnip ini akan menekankan pada sebuah
mode penyelidikan dalam menemukan sebab- musabab kenapa anda mengalami musibah.
Misalkan anda mengalami tabrakan, jatuh ketika naik motor, jika anda
menggunakan jasa asurasni maka proses ini tidak bisa dihindarkan.
Subrogation: (Prinsip Perwalian)
Pada
prisnsip ini akan ditemukan sebuah pengalihan hak atau klaim dari pihak
tertanggung ke pihak penaggung. Prinisip Subrogation ini diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti
rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan
tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan
kerugian pada tertanggung".
Contribution: (Prinsip Kontribusi)
Contribution: (Prinsip Kontribusi)
Prinsip contribution atau prinsip
kontribusi merupakan sebuah prinsip yang memungkinkan pihak penanggung merekrut
anggota lain sesama penanggung akan tetapi memiliki kewajiban yang tidak sama
kepada pihak tertanggung. Prinsip ini juga memugkinkan anda menngambil bentuk
asuransi yang berbeda, akan tetapi jika terjadi musibah maka prinsip kontribusi
ini akan tetap berjalan
Indemnity: (Prinsip Ganti Rugi)
Pinsip ini dijelaskan secara
gambalang (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).Dalam prisnip
ini pihak penaggung menyediakaan kompensasi finasial kepada pihak yang
menggunakan jasa asurassni sebelum terjaadiya kerugian. Contoh sederhana :
Pihak asuransi akan menyediakan dana atau uang terhadap pengguna jasa asurasni
sebelum dan sesudah ia mengalami kerugian atas apa yang sudah ia asuransikan.
Semoga tulisan yang membahas Pengertian dan prinsip-prinsip asuransi pada hari ini bisa bermanfaat bagi anda semua.
Salam ..