Pengertian Prinsip - Prinsip Asuransi

IKLAN SINI GAN

Pengertian prinsip-prinsip asuransi – pada tulisan yang sebelumnya saya telah membahas pengertian asuransi, manfaat asuransi dan jenis-jenis asuransi. Dalam tulisan ini saya akan melnajtukan pembahasan tentang pengertian dari 6 prinsip-prinsip asuransi.  Ketika anda sudah mengenal dan terjuan dalam sebuah skema asuransi maka ada baiknya anda memahami aspek-aspek apa saja yang dibahas dalam asuransi itu termasuk prinsip-prinsipnya, hal ini dimaksudkan agar anda tidak hanya menggunakan jasa namun mampu memahami minimal mengetahui seluk beluk asuransi secara mendalam. 

Inilah prinsip-prinsip asuransi yang harus anda tahu:
Utmost Good Faith: (Prinsip Itikad Baik)
Prinsip yang pertama ini menekan pada sebuah konsep dimana anda diwajibkan menginformasikan sejelas-jelasnya, membritahukan secara detail apa saja yang akan anda asuransikan, misalkan anda mengasuransikan jiwa, kesehatan, pendidikan dan yang lainya. Selain itu dalam prinsip ini akan dijelaskan model risiko yang akan anda dapatkan dan model risiko apa saja yang tidak anda dapatkan.

Insurable interest: (Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan)
Prinsip yang ke dua ini menekankan pada obyek yang anda asuransikan, misalkan jika anda mengasuransikan kendaraan anda, atau dalam lingkup yang lebih luas adalah harta benda anda, maka jika terbukti anda memiliki kepentingan akan hal itu maka anda berhak mendapatkan premi dan sebaliknya. Prinsip ini akan dikuatkan dengan landasan hukum apabila anda mengalami kerugian, kerusakan maka anda wajib mendapatkan asuransi berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan
Pengertian Prinsip - Prinsip Asuransi , 6 Prinsip - Prinsip Asuransi
Prinsip Asuransi
.Proximate Cause: (Prinsip Sebab Akibat)
Dalam prinsip ini anda akan mengenal sebuah istilah yaitu"Unbroken Chain of Events"  rangkaian dari sebuah pristiwa yang saling berkaitan. Prisnip ini akan menekankan pada sebuah mode penyelidikan dalam menemukan sebab- musabab kenapa anda mengalami musibah. Misalkan anda mengalami tabrakan, jatuh ketika naik motor, jika anda menggunakan jasa asurasni maka proses ini tidak bisa dihindarkan.


Subrogation: (Prinsip Perwalian)
Pada prisnsip ini akan ditemukan sebuah pengalihan hak atau klaim dari pihak tertanggung ke pihak penaggung. Prinisip Subrogation ini diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution
: (Prinsip Kontribusi)
Prinsip contribution atau prinsip kontribusi merupakan sebuah prinsip yang memungkinkan pihak penanggung merekrut anggota lain sesama penanggung akan tetapi memiliki kewajiban yang tidak sama kepada pihak tertanggung. Prinsip ini juga memugkinkan anda menngambil bentuk asuransi yang berbeda, akan tetapi jika terjadi musibah maka prinsip kontribusi ini akan tetap berjalan

Indemnity: (Prinsip Ganti Rugi)
Pinsip ini dijelaskan secara gambalang (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).Dalam prisnip ini pihak penaggung menyediakaan kompensasi finasial kepada pihak yang menggunakan jasa asurassni sebelum terjaadiya kerugian. Contoh sederhana : Pihak asuransi akan menyediakan dana atau uang terhadap pengguna jasa asurasni sebelum dan sesudah ia mengalami kerugian atas apa yang sudah ia asuransikan.

Semoga tulisan yang membahas Pengertian dan prinsip-prinsip asuransi pada hari ini bisa bermanfaat bagi anda semua. 
Salam ..
IKLAN TARUH SINI BLEH
Pengertian Prinsip - Prinsip Asuransi | Daniar | 5