Hukum
Asuransi – selamat pagi sahabat, kali ini saya akan menjelaskan beberapa pasal
yang mengatur asuransi. Mengetahui hukum asuranis tentu sangat penting buat
anda sebelum memilih asuransi yang anda gunakan. Dalam hukum inilah tata cara
dan praturan asuransi dimuat dan dijadikan landasan utama dalam menjalankan
sebuah perushaan asuransi. Sebagai acuan pokok dalam bertindak baik dari pihaak
penaggung dan tertanggung.
Inilah
beberpa hukum yang menjadi acuan asuranis berdiri dan berjalan yang harus anda
tahu :
1.
UU
No.2 Tahun 1992
Dalam
UU ini berisi tentang sebuah arti, pengertiaan dan rumusan dari arti asuransi
itu, :Dalam UU N0.2 tahun 1992 asuransi diartikan sebagai sebuah kerjasama
antara pihak tertanggung dan penanggung dalam hal pembayaran premi dan
didasarakan pada jalan hukum yang berlaku. Premi yang dimaksdukan di sini pihak
tertanggung akan membayarkan ganti rugi apabila terjadi musibah atau kecelakaan
di pihak penanggung.
Dalam
UU No.22 ini mecaakpu dua hal diantaranya : Auransi kerugian dan asuransi
jumlah.
2. Dalam
Kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD )
Selain
dalam UU NO.2 TAHUN 1992 Asuransi juga
diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang namun dalam kitab KUHD ini
asuransi yang diatur lebih khsusus yaitu tentang asuransi jiwa . Inilah
beberapa pasal yang mengatur asuransi jiwa dala lingkup KUHD.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”
Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Inilah
secara garis besar hukum yang mengatur asuransi, degan hukum ini asuransi
diaatur dalam proses perjanjian,
pemberian polis, premi dan masih banyak yang lainya. Semoga dengan mengetahui
isi dari hukum, UDD tentang asuransi anda menjadi seorang manusia yang lebih
bijak dalam bersikap.