Hukum Asuransi

IKLAN SINI GAN
Hukum Asuransi – selamat pagi sahabat, kali ini saya akan menjelaskan beberapa pasal yang mengatur asuransi. Mengetahui hukum asuranis tentu sangat penting buat anda sebelum memilih asuransi yang anda gunakan. Dalam hukum inilah tata cara dan praturan asuransi dimuat dan dijadikan landasan utama dalam menjalankan sebuah perushaan asuransi. Sebagai acuan pokok dalam bertindak baik dari pihaak penaggung dan tertanggung. 

Inilah beberpa hukum yang menjadi acuan asuranis berdiri dan berjalan yang harus anda tahu :
1.     UU No.2 Tahun 1992
Dalam UU ini berisi tentang sebuah arti, pengertiaan dan rumusan dari arti asuransi itu, :Dalam UU N0.2 tahun 1992 asuransi diartikan sebagai sebuah kerjasama antara pihak tertanggung dan penanggung dalam hal pembayaran premi dan didasarakan pada jalan hukum yang berlaku. Premi yang dimaksdukan di sini pihak tertanggung akan membayarkan ganti rugi apabila terjadi musibah atau kecelakaan di pihak penanggung.
Dalam UU No.22 ini mecaakpu dua hal diantaranya : Auransi kerugian dan asuransi jumlah.

2.     Dalam Kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD )
Selain dalam UU NO.2  TAHUN 1992 Asuransi juga diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang namun dalam kitab KUHD ini asuransi yang diatur lebih khsusus yaitu tentang asuransi jiwa . Inilah beberapa pasal yang mengatur asuransi jiwa dala lingkup KUHD. 

Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”

Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.

Inilah secara garis besar hukum yang mengatur asuransi, degan hukum ini asuransi diaatur dalam  proses perjanjian, pemberian polis, premi dan masih banyak yang lainya. Semoga dengan mengetahui isi dari hukum, UDD tentang asuransi anda menjadi seorang manusia yang lebih bijak dalam bersikap.
IKLAN TARUH SINI BLEH
Hukum Asuransi | Daniar | 5